Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah menyatakan, pihaknya mendorong pemerintah agar menyampaikan permintaan maaf kepada Presiden Pertama RI Soekarno beserta keluarganya terkait perlakuan tidak adil negara atas tudingan Bung Karno tidak setia pada bangsa dan mendukung G30S/PKI.
"Menurut kami setelah diperolehnya gelar pahlawan nasional, kepada Bung Karno di tahun 2012, maka seyogianya negara melalui pemerintah Republik Indonesia menyampaikan permohonan maaf kepada Bung Karno dan keluarga, serta bangsa Indonesia atas perlakuan yang tidak adil yang pernah dialami seorang proklamator bangsa, seorang pendiri bangsa," kata Basarah saat dimintai tanggapannya, Selasa (8/11/2022).
Advertisement
Baca Juga
Pernyataan Basarah itu menanggapi statement Presiden Joko Widodo atau Jokowi bahwa negara mengakui dan menghormati kesetiaan dan jasa Soekarno kepada Indonesia.
Basarah menyebut tudingan kepada Bung Karno tidak pernah terbukti dan dibuktikan oleh apapun. Oleh karena itu, lanjutnya, permohonan maaf perlu disampaikan pemerintah Indonesia.
"Maka permohonan maaf dari negara melalui pemerintah kepada Bung Karno dan keluarga adalah bagian dari tanggung jawab moral berbangsa dan bernegara kita," kata dia.
Sebelumnya, Jokowi menyebut pengakuan negara pada Soekarno terbukti dari gelar pahlawan yang diberikan oleh pemerintah kepada Bung Karno.
"Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara," kata Jokowi.
Jokowi juga menyatakan bahwa berdasarkan Tap MPR Nomor I/MPR/2003, TAP MPRS Nomor XXXIII/MPRS/1967 maka tidak berlaku lagi. "Baik karena bersifat final, telah dicabut, maupun telah dilaksanakan," kata Jokowi.
Jokowi: Bung Karno Tidak Pernah Berkhianat
Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan, Proklamator Indonesia Bung Karno tidak pernah mengkhianati bangsa dan telah memenuhi syarat penganugerahan gelar kepahlawanan.
Hal itu ditegaskan Jokowi, saat jumpa pers daring tentang sejarah dan gelar pahlawan nasional untuk Proklamator Kemerdekaan Republik Indonesia, Ir Soekarno atau Bung Karno.Â
"Tahun 1986 pemerintah telah menganugerahkan pahlawan proklamator kepada Ir Soekarno, dan di tahun 2012 pemerintah telah menganugerahkan gelar pahlawan nasional kepada almarhum Ir Soekarno. Artinya, Ir Soekarno telah dinyatakan memenuhi syarat setia, dan tidak mengkhianati bangsa dan negara yang merupakan syarat penganugerahan gelar kepahlawanan," tegas Jokowi seperti dikutip dari siaran pers, Senin (7/11/2022).
Kepala negara juga menegaskan kembali soal sejarah kepahlawanan Bung Karno, terutama terkait Ketetapan MPRS Nomor 33/MPRS/1967 tentang Pencabutan Kekuasaan Negara dari Presiden Soekarno.
Menurut Presiden, Ketetapan MPR Nomor 1/MPR/2003 telah menyatakan bahwa TAP MPRS Nomor 33/MPRS/1967 sebagai kelompok ketetapan MPRS yang dinyatakan tidak berlaku lagi dan tidak perlu dilakukan tindakan hukum lebih lanjut, baik karena bersifat final telah dicabut, maupun telah dilaksanakan.Â
"Hal ini merupakan bukti pengakuan dan penghormatan negara atas kesetiaan dan jasa-jasa Bung Karno terhadap bangsa dan negara, baik sebagai pejuang dan proklamator kemerdekaan, maupun sebagai Kepala Negara di saat bangsa Indonesia sedang berjuang membangun persatuan dan kedaulatan negara," jelas presiden.
Advertisement